PR BEKASI - Proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) terdapat maladministrasi.
Hal tersebut berdasarkan temuan Ombudsman yang melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya maladministrasi yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Maladministrasi tersebut, menurut anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, diperoleh setelah melakukan tiga tahapan pemeriksaan.
"Tahapan pembentukan dasar hukum, pelaksanaan tes asesmen TWK, dan penetapan hasil," katanya di Jakarta, saat jumpa pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dalam tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peralihan status kepegawaian, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
"Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK," demikian dua poin temuan maladministrasi Ombudsman pada tahap pembentukan kebijakan.
Baca Juga: Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati KBB Aa Umbara
Sedangkan, penyalahgunaan wewenang ditemukan pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi terakhir.