Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK jadi ASN

- 21 Juli 2021, 15:15 WIB
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN setelah dua bulan pemeriksaan dan tiga tahapan.
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN setelah dua bulan pemeriksaan dan tiga tahapan. /ANTARA

Kemudian pada tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman menyebut maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan tes tersebut.

Terakhir, pada tahap penetapan hasil, Ombudsman menyebut adanya ketidakpatutan pada penerbitan Surat Keputusan No. 652 Tahun 2021 yang diteken oleh Pimpinan KPK; adanya pengabaian yang dilakukan oleh lima Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, KASN, Kepala BKN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tertanggal 17 Mei 2021; dan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pihak terkait.

Baca Juga: 75 Pegawai Gugur, PMII Minta Semua Pihak Legowo dan Sudahi Polemik TWK KPK

Sehingga berdampak pada kepastian status pegawai KPK serta hak-hak mereka mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, kata Robert Na Endi Jaweng dalam paparannya.

Hasil temuan itu telah diserahkan ke Pimpinan KPK, Kepala BKN, dan saran-saran terkait temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, kata Ketua Ombudsman Mokh Najih pada sesi jumpa pers yang sama.

Ia mengatakan, pihaknya berharap para pihak menindaklanjuti temuan tersebut berikut saran-saran serta tindakan perbaikan sebagaimana direkomendasikan oleh Ombudsman.

Baca Juga: KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi, Catat Barang yang Dilelang dan Syarat untuk Jadi Peserta

"Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman." kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x