Seperti diketahui, kini warganet khususnya di media sosial Twitter tengah ramai menyoroti adanya revisi dalam Statuta UI.
Sebelumnya, pemerintah diketahui telah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Statuta UI versi lama, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Juli 2021: PT Indra Karya Buka 13 Posisi Divisi Teknik bagi Lulusan S1 hingga S2
Inilah aturan yang waktu lalu ramai dibahas karena saat itu ternyata Rektor UI Ari Kuncoro tengah juga menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
Akan tetapi, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, terdapat ketentuan baru terkait rangkap jabatan rektor tersebut..
Disebutkan, rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.
Adapun bila rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, hal itu kini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan aturan alias diperbolehkan.***