Seperti diketahui, perubahan dalam Statuta UI kini tengah menjadi sorotan banyak pihak.
Adanya revisi yang kemudian memperbolehkan Rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN tengah banyak dibahas warganet.
Baca Juga: UNISMA Bekasi Berduka, Rektor Kampus Tertua dan Terbesar di Bekasi Tutup Usia
Pasalnya, Rektor UI sekarang yaitu Ari Kuncoro sebelumnya ramai menjadi pembahasan lantaran rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN yang dinilai saat itu merupakan sebuah pelanggaran.
Di antara revisinya, ialah PP Nomor 68 Tahun 2013 yang menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam versi lama, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.
Baca Juga: Gelar Dewan Kongres ke-2 DAKB, Rektor UIN: Jangan Lupa Wangikan Alumni Kapemasi
Namun, usai Statuta UI direvisi, kini terdapat Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, yang menyebut bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.
Adapun bila rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, hal tersebut kini diperbolehkan.***