Kemudian, Ia juga turut memberikan kritik lainnya berupa sebuah analogi tentang "Kopiah pemberian istri".
"Bila kopiah yang dibelikan istrimu kekecilan, penguasa seakan mengajarkan agar kau jangan balikin kopiah itu ke toko lalu tukar dengan yang lebih besar," ujar Dalang kenamaan itu.
Baca Juga: Gara-Gara Ikatan Cinta, Sujiwo Tejo Sarankan Mahfud MD Nonton Drakor Vincenzo
"Tapi pergilah ke tukang bubut. Kecilkan kepalamu!" sambungnya.
Hingga kini, perubahan dari Statuta UI tersebut masih ramai menjadi pembahasan warganet khususnya di media sosial Twitter.
Diketahui, dalam Statuta itu di antaranya PP Nomor 68 Tahun 2013 telah direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Baca Juga: Sujiwo Tejo Ungkap Kisah Ki Manteb Seodharsono yang Hampir Gagal Wayangan Gara-Gara Beskap
Sebelumnya, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, dijelaskan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.
Akan tetapi, kini ketentuan tersebut telah diubah menjadi Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021.
Pada pasal ini disebutkan bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.