Kemudian, tagihan RS pada periode Januari hingga April 2021 senilai Rp5,6 triliun.
Rita Rogayah menjelaskan bahwa saat itu pihaknya diberitahu bawah tagihan lebih dari Rp200 miliar belum bisa disalurkan karena harus mengantongi kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan demikian, kami setop kami tidak teruskan lagi transfer ke RS setelah 20 April 2021," tuturnya.
Baca Juga: Nagita Slavina Didaulat Jadi Duta PON XX Papua, Suryo Prabowo Beri Tiga Pertanyaan Menohok
Terakhir, tunggakan berasal dari tagihan 2020 yang masuk dalam batasan waktu (cut off) tagihan per 31 Mei 2021. Terdiri dari Rp5,39 triliun tagihan lolos verifikasi BPJS Kesehatan dan Rp6,93 triliun mengalami dispute.
"BAHV dispute ini masih proses verifikasi tapi kalau BAHV BPJS Kesehatan ini ini tinggal review BPKP, karena RS sudah berikan tagihan ke kami tapi kami tidak bisa langsung transfer ke RS karena kami di sini kerja sama dengan BPKP,” katanya.***
Editor: Puji Fauziah