Baca Juga: PPKM Level 4 Trending Topik di Twitter, Fiersa Besari: Emang BonCabe, Pantesan pada Pedes
Selain Natalius Pigai, sebelumnya Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dan Ketua BKSAP DPR RI juga mengkritik kebijakan Jokowi yang merevisi Statuta UI.
Said Didu menilai, keputusan Jokowi tersebut menandakan bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, karena hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa.
Sedangkan Fadli Zon menilai, keputusan Jokowi merevisi Statuta UI sangat memalukan, dan justru akan membuat kepercayaan masyarakat rontok, baik pada dunia akademik maupun kekuasaan.
Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan rektor rangkap jabatan memang masih ada.
Namun, rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis rektor diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***