PR BEKASI - Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang istilahnya diganti menjadi PPKM level 3 dan level 4.
Fadli Zon menilai, keputusan pemerintah mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan level 4 sangat tidak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan.
"Label baru lagi, PPKM level 3-4 mengganti PPKM Darurat yang gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Rabu, 21 Juli 2021.
Fadli Zon juga mengatakan, seharusnya pemerintah memakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Fadli Zon pun mempertanyakan kenapa istilah yang digunakan level 3 dan level 4, bukan level 42.
"Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa level 3-4, kenapa bukan level 42?," kata Fadli Zon.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali.