Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori level 3 atau level 4, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor atau kerja dari rumah.
Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.
Inmendagri soal PPKM level 3 dan level 4 untuk wilayah Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.***