Politisi PKS Sarankan Ari Kuncoro Mundur sebagai Rektor UI dan Fokus Jadi Komisaris BUMN

- 21 Juli 2021, 21:38 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Mohamad Sohibul Iman terut menanggapi diizinkannya Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan Komisaris BUMN usai Statuta UI direvisi.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Mohamad Sohibul Iman terut menanggapi diizinkannya Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan Komisaris BUMN usai Statuta UI direvisi. /Dok PKS/Donny.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Arief Poyuono: Urus Mahasiswa dan Kampus saja Belum Tentu Becus

Ia pun menyarankan, lebih baik Ari Kuncoro mundur dari jabatannya dan fokus bertugas sebagai Komisaris BUMN.

“Saya berharap ada keajaiban. Tiba-tiba pak Rektor tergugah hatinya dan berkata, ‘Terima kasih presiden @jokowi, bapak sudah selamatkan jabatan rangkap saya’” ucapnya.

Ari Kuncoro mundur dari sebagai Sohibul Iman sarankan Ari Kuncoro mundur sebagai Rektor UI dan fokus sebagai Komisaris BUMN.
Ari Kuncoro mundur dari sebagai Sohibul Iman sarankan Ari Kuncoro mundur sebagai Rektor UI dan fokus sebagai Komisaris BUMN. Twitter/ @msi_sohibuliman

“‘Tapi saya terikat etika. Jelas kemarin saya sudah melanggar statuta UI karena itu mulai saat ini saya mundur dari Rektor UI dan fokus jadi Komisaris’” sambungnya.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, Musmi Umar: Jokowi Pertaruhkan Kredibilitasnya

Sebelumnya, diketahui terdapat beberpa revisi dalam Statuta UI yang salah satunya terkait ketentuan tentang rangkap jabatan.

Terkait revisi itu, ialah PP Nomor 68 Tahun 2013 yang kini diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. 

Dalam Statuta versi lama, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.

Baca Juga: Statuta UI Soal Rangkap Jabatan Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan! Kepercayaan Masyarakat pun Rontok

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x