Ia pun menyarankan, lebih baik Ari Kuncoro mundur dari jabatannya dan fokus bertugas sebagai Komisaris BUMN.
“Saya berharap ada keajaiban. Tiba-tiba pak Rektor tergugah hatinya dan berkata, ‘Terima kasih presiden @jokowi, bapak sudah selamatkan jabatan rangkap saya’” ucapnya.
“‘Tapi saya terikat etika. Jelas kemarin saya sudah melanggar statuta UI karena itu mulai saat ini saya mundur dari Rektor UI dan fokus jadi Komisaris’” sambungnya.
Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, Musmi Umar: Jokowi Pertaruhkan Kredibilitasnya
Sebelumnya, diketahui terdapat beberpa revisi dalam Statuta UI yang salah satunya terkait ketentuan tentang rangkap jabatan.
Terkait revisi itu, ialah PP Nomor 68 Tahun 2013 yang kini diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Statuta versi lama, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.
Editor: Puji Fauziah