Akan tetapi, kini hal tersebut berubah menjadi Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, yang bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.
Atas Statuta baru tersebut, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN diizinkan.
Akibat peristiwa itu, kini Ari Kuncoro hingga pemerintah dengan menjadi sorotand dan menuai beragam komentar, khususnya dari warganet di media sosial Twitter.***
Editor: Puji Fauziah