Termasuk juga merangkap di perusahaan pelat merah atau milik pemerintah. Namun yang lebih membuatnya menjadi sorotan adalah keputusan Jokowi yang mengesahkan PP Nomor 75/2021.
Dikatakan dalam PP tersebut peraturan Statuta UI sebelumnya telah diganti, salah satu pengubahannya adalah rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang bagi jabatan direksi.***