Positif Covid-19 Usai Vaksin Pertama, Apakah Bisa Lanjut Dosis Kedua? Ini Penjelasan Kemenkes

- 22 Juli 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/AVAKAphoto

Jawabannya, seseorang masih bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah dinyatakan sembuh atau bebas dari Covid-19. Artinya, masyarakat tak perlu mengulangi proses vaksinasi dari awal jika di tengah perjalanan terinfeksi virus SARS-CoV-2.

"Vaksinasi lanjutan menunggu tiga bulan (setelah sembuh Covid-19), lanjut dosis kedua saja," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi beberapa waktu lalu.

Selain itu, Nadia juga menegaskan bahwa suntikan dosis pertama dan kedua harus menggunakan vaksin yang sama. Jika Anda menggunakan Sinovac pada suntikan pertama, maka pada suntikan selanjutnya tetap menggunakan Sinovac.

Baca Juga: Kemenkes Resmi Mulai Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga bagi Nakes

"Jadi, vaksin satu dan kedua harus sama," ujar Nadia dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diketahui, banyak orang yang tertular Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama. Para ahli sebelumnya pernah menegaskan bahwa suntikan vaksin dosis pertama tak menjamin tubuh langsung kebal terhadap paparan virus SARS-CoV-2.

Seseorang masih bisa tertular meski tubuhnya sedang dalam proses pembentukan antibodi yang disuntikkan vaksin. Antibodi disebut baru akan terbentuk sempurna dan mulai bekerja dengan baik melawan paparan virus corona pada hari ke-28.

Baca Juga: Salut Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, Sujiwo Tejo Mengaku Jadi Teringat Kisah Abu Bakar Assidiq

Namun, meski antibodi sudah terbentuk, vaksin juga tak 100 persen membuat tubuh jadi kebal terhadap virus corona. Vaksin hanya bekerja untuk mencegah timbulnya gejala parah dan menekan risiko kematian.

Untuk itu, program vaksinasi seharusnya tak serta merta membuat masyarakat jadi abai terhadap protokol kesehatan. Hingga saat ini, protokol kesehatan tetap menjadi kunci pencegahan penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x