Hal tersebut, sebagaimana yang diumukan oleh Corporate Secretary Division BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangannya, Kamis, 22 Juli 2021.
“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada perseroan,” jelas Aestika Oryza.
“Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” sambungnya.
Sebelumnya, Ari Kuncoro tengah menjadi bulan-bulanan di media sosial akibat adanya revisi dalam Statuta UI yang memperbolehkan Rektor rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Pasalnya, Ari Kuncoro beberpa waktu lalu menuai banyak kritik karena terungkap bahwa dirinya ternyata juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Diketahui dalam Statuta UI versi lama, Rektor tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN, BUMD, maupun Swasta.***