Keluarnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak terlepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Hal yang sama juga terjadi pada perubahan dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.
"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar Yasonna Laoly.
Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat, Diduga Masuk Lewat Bandara Sultan Hasanuddin
Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.
Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.
Sementara orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.***