PPKM Gonta-ganti Istilah, Saleh Daulay: Perubahan Nama Tak Buat Orang Semakin Patuh

- 23 Juli 2021, 07:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menyoroti sikap pemerintah yang telah kesekian kalinya mengganti nama kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kini menjadi PPKM Level 3-4.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menyoroti sikap pemerintah yang telah kesekian kalinya mengganti nama kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kini menjadi PPKM Level 3-4. //Instagram.com/@salehpd

PR BEKASI - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay turut mengkritisi pemerintah atas pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4.

Telah berubah-ubah sekian kali, Saleh Daulay mengungkapnya adanya pengubahan nama tersebut justru nantinya akan membuat masyarakat bingung.

Saleh khawatir, kedepannya masyarakat malah enggan untuk patuh terhadap aturan pembatasan karena akibat nama kebijakan yang terus berganti.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk ke Indonesia

“Saya menilai pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham,” ucap Saleh Daulay, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari fraksipan.com, Jumat, 22 Juli 2021.

“Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi PAN tersebut menilai bila terdapat ketentuan yang berganti, seharusnya cukup poinnya saja yang diubah bukan nama kebijakannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Jemaah Salat Idul Adha Ditangkap dan Dirantai di Bekasi karena Langgar PPKM Darurat

“Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas,” ucapnya.

“Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu,” sambungnya.

Lalu, Saleh pun mencotohkan seperti saat dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00 yang kemudian Sekarang mal tidak boleh dibuka sama sekali.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah akan Siapkan Bantuan Selama Perpanjangan PPKM Darurat

“Nah, aturan ini yang ditambahkan. Namanya ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh,” ujarnya.

Masih terkait penamaan, Saleh mengusulkan pemerintah lebih baik sedari awal buat pembagian skala dari kebijakan itu.

Jadi, nantinya perubahan cakupan yang terjadi dalam pembatasan masyarakat sedari awal sudah paham bila berganti, bukan memunculkan nama baru.

Baca Juga: PPKM Level 4 Trending Topik di Twitter, Fiersa Besari: Emang BonCabe, Pantesan pada Pedes

“Nah, kalaupun ada perubahan kebijakan, namanya boleh sama. Hanya, ketentuannya yang diperbaiki. Kalau perlu, dibuat skala pengetatannya,” jelas Saleh.

“Misalnya, antara 1 sampai 10. Nah, sekarang ini misalnya tingkat pengetatannya 10. Setelah tanggal 25 nanti, bisa kembali ke angka 5 atau 6,” sambungnya.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x