Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran insentif bagi para nakes yang menangani pasien Covid-19 sempat terhambat.
Pasalnya, belum semua rumah sakit mengajukan permohonan pencairan dana serta ada ketentuan baru dan perubahan nomenklatur.
"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan," kata Nina Susana Dewi.
Baca Juga: PPKM Level 4 Trending Topik di Twitter, Fiersa Besari: Emang BonCabe, Pantesan pada Pedes
"Karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka Insya Allah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan," sambungnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengalokasikan dana Rp59,2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk pemberian insentif bagi nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Sehingga keterlambatan pembayaran insentif nakes bukan disebabkan karena masalah ketersediaan dana, tapi soal perubahan aturan.***