"Kalau peraturan berubah-ubah dengan skema yang tidak jelas malah membingungkan," katanya, menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner.
Usaha kuliner diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00.
Mereka juga diperboleh untuk menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Para pelaku usaha kuliner ini seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.***