PR BEKASI - Komedian Raden Diky Cahndranegara atau dikenal Diky Chandra turut memberikan komentar terkait ketua PCNU yang menggelar acara pernikahan saat penerapan PPKM.
Sebelumnya, tokoh agama sekaligus ketua PCNU Kabupaten Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin menggelar acara pernikahan pada Rabu 28 Juli 2021.
Acara pernikahan itu digelar saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Atas pelanggaran tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember bersama Satpol PP, TNI dan Polri menjatuhkan denda senilai Rp 10 juta.
Baca Juga: Diduga Sentil Nadiem Makarim, Diky Candra: Yang Alergi Agama Itu Sangat Mengherankan
Terkait hal tersebut, Diky Chandra menilai ketua PCNU Kabupaten Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin beruntung.
Pasalnya, ungkap Diky Chandra, ketua PCNU tersebut hanya dijatuhkan denda Rp10 juta saja.
Hal tersebut disampaikan Diky Chandra melalui akun Twitter miliknya @dikychandra_ seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 1 Agustus 2021.