"Alhamdulillah antum beruntung," kata Diky Candra.
Diky Chandra kemudian menyinggung kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Diky Chandra, Habib Rizieq sudah membayar denda administrasi tetapi juga mendapat hukuman pidana.
"Ada yg sudah bayar denda 50 juta tapi tetap berusaha dipenjarakan," ucap Diky Chandra.
Sebagai informasi tambahan, Ketua Satgas Covid Kabupaten Jember Hendy Siswanto menegaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan tetap akan ditindak sesuai dengan surat edara Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
Kendati demikian, Bupati Jember meminta masyarakat agar tidak melihat nominal dendanya, melainkan ketegasan yang diambil pemerintah dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
Bupati Jember berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.***