Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM, Diky Candra: Antum Beruntung

- 1 Agustus 2021, 19:11 WIB
Diky Chandra menanggapi Ketua PCNU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin yang didenda Rp10 juta lanataran gelar pesta pernikahan saat PPKM.
Diky Chandra menanggapi Ketua PCNU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin yang didenda Rp10 juta lanataran gelar pesta pernikahan saat PPKM. /Twitter/@dikychandra

"Alhamdulillah antum beruntung," kata Diky Candra.

Baca Juga: Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Pejabat Didenda Rp48 Ribu karena Langgar PPKM, Diky Chandra: Semakin Jelas

Diky Chandra kemudian menyinggung kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Diky Chandra, Habib Rizieq sudah membayar denda administrasi tetapi juga mendapat hukuman pidana.

"Ada yg sudah bayar denda 50 juta tapi tetap berusaha dipenjarakan," ucap Diky Chandra.

Sebagai informasi tambahan, Ketua Satgas Covid Kabupaten Jember Hendy Siswanto menegaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan tetap akan ditindak sesuai dengan surat edara Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

Kendati demikian, Bupati Jember meminta masyarakat agar tidak melihat nominal dendanya, melainkan ketegasan yang diambil pemerintah dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Jember berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @dikychandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x