PR BEKASI - Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait penangkapan anak almarhum Akidi Tio, Heriyati atas dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait pemberian dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.
Fadli Zon mengatakan, sebaiknya pihak kepolisian menunggu apakah dana hibah dari Heriyati tersebut akan masuk pada sore hari ini atau tidak.
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp2 triliun," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Senin, 2 Agustus 2021.
Fadli Zon mengatakan, jika sampai sore hari ini dana hibah tersebut tidak masuk, tentu Heryati bisa dikenakan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Fadli Zon.
Sebelumnya, Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Heriyati, anak pemberi dana hibah Rp2 triliun yang ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 atas nama almarhum Akidi Tio, pada Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Bertengkar Hebat dengan Nagita Slavina: Waktu Itu Gue Mulutnya Sampah, Sadis
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, penangkapan Heriyati terjadi karena setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri, sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan.