PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari mengenai ditangkapnya anak dari mendiang Akidi Tio terkait sumbangan Rp2 triliun yang diduga 'bodong'.
Refly Harun mengakui bahwa sejak awal dia tak begitu antusias untuk memberitakan sumbangan anak Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Sebab, Refly Harun menjelaskan, dia sempat memikirkan cara menarik uang Rp2 triliun yang disumbangan anak Akidi Tio dengan mudah.
Juga terkait keberadaan ada atau tidaknya uang sumbangan tersebut, dia pun memberikan alasannya.
"Pertama kalau dia ada di Bank Dalam Negeri maka pasti bank tersebut akan kelimpungan," ujarnya pada Senin, 2 Agustus 2021.
Sementara jika uang ada di Bank Luar Negeri, misalkan di Singapura, bukan hal yang mudah juga bagi otoritas negeri singa memberikan izin untuk mencairkannya.
Sebab, jumlah uang sumbangan itu sangat besar, apalagi atas nama seseorang yang sudah tiada maka mungkin pasti akan lebih dipersulit.
Karena itu uang yang sangat besar, apalagi atas nama orang yang sudah tiada pasti akan lebih dipersulit barangkali.