Ibu Hamil Dapat Diberikan Vaksin Covid-19, Berikut Jenis dan Syaratnya

- 2 Agustus 2021, 18:20 WIB
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya.
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya. /Pixabay/StockSnap

 

PR BEKASI - Kabar baik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan bahwa ibu hamil sudah dapat diberikan vaksin Covid-19

Lantas bagaimana syaratnya dan jenis vaksin apa yang akan diberikan?

Vaksin Covid-19 yang akan diberikan pada ibu hamil ada 3 jenis yaitu, vaksin Pfizer, vaksin Moderna, vaksin Sinovac.

Pada usia kehamilan berapa ibu hamil dapat divaksinasi Covid-19?

Baca Juga: Influencer Diduga Dapat Vaksin Covid-19 Ketiga, Legislator PAN Desak Kemenkes Beri Penjelasan

Menurut Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.01/I/2007/2021, ibu hamil dapat divaksinasi mulai dari trimester kedua kehamilan.

Namun, jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu maka vaksinasi ditunda.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @adamprabrata pada Senin, 2 Agustus 2021, pemeriksaan sebelum diberikan vaksin Covid-19 juga harus dilakukan seperti mengecek suhu hingga tekanan darah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x