PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 wilayah Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 kali ini merupakan kebijakan ketiga yang diberlakukan di kabupaten tertentu di wilayah Jawa dan Bali dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Dari sejak pertama kali aturan kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 sampai sekarang keputusan aturan kebijakan yang diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 untuk kedua kalinya.
Melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan, bahwa PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk beberapa kabupaten kota tertentu.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jabar Diperpanjang, Ridwan Kamil Tegur Luhut dan Minta Hal Ini
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Minggu, 02 Agustus 2021.
Dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com, Jokowi mengatakan, PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ujarnya.