PR BEKASI – Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi demi keselamatan masyarakat Indonesia secara umum.
PPKM Level 4 kali ini pun diperpanjang untuk periode pada 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Tidak ketinggalan, Jokowi pun menilai bahwa semua ini dilakukan pemerintah demi meminimalisir ancaman ekonomi seperti kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi: Akan Bertumpu pada 3 Pilar Utama
“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021.
“Dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," kata Jokowi, melanjutkan.
Bukan tanpa alasan, Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 ini karena mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini.