PPKM Kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Berikut Syarat Penumpang KRL

- 3 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi KRL./Istimewa
Ilustrasi KRL./Istimewa /PMJ News

PR BEKASI - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.

Terkait hal tersebut KAI Commuter masih menerapkan syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

KAI Commuter menegaskan masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan KRL.

Hal tersebut disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin,2 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinar Candy Akui Stres Gegara Jokowi Perpanjang PPKM: Lama-lama Saya Pengin Turun ke Jalan Pakai Bikini

"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa,3 Agustus 2021.

Yang pertama, STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi: Semua Demi Keselamatan Jiwa dan Ancaman Ekonomi

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x