PR BEKASI - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.
Terkait hal tersebut KAI Commuter masih menerapkan syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.
KAI Commuter menegaskan masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan KRL.
Hal tersebut disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin,2 Agustus 2021.
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis.
"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa,3 Agustus 2021.
Yang pertama, STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.