PR BEKASI - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol Supriadi, meralat pernyataan terkait status tersangka dana hibah Rp2 triliun (2T) yang disampaikan salah satu anggota Polda Sumsel.
Supriadi juga meluruskan terkait adanya dugaan status tersangka kepada anak bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti, yang memberikan dana hibah sebesar 2T tersebut.
Menurutnya, pernyataan status tersangka adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini.
Supriadi menegaskan, jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan yang dilakukan keluarga Mendiang Akidi Tio.
"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Kapolda dan Kabid Humas, jangan ada dan tidak boleh memakai pernyataan lain," kata Supriadi, Senin, 2 Agustus 2021.
Empat anggota keluarga mendiang Akidi Tio telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan Senin, 2 Agustus 2021.
Polda Sumsel akhirnya memulangkan keempat anggota keluarga mendiang Akidi Tio tersebut usai jalani penyelidikan oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum sampai pukul 22.00 WIB tadi.