Kemenkes Izinkan Masyarakat yang Belum Punya NIK Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Ketentuannya

- 5 Agustus 2021, 15:37 WIB
Kemenkes mengizinkan masyarakat yang belum memiliki NIK untuk dapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai aturan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021.
Kemenkes mengizinkan masyarakat yang belum memiliki NIK untuk dapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai aturan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021. /Pixabay

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan agar masyarakat yang belum memiliki NIK untuk tetap dapat melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Hal itu dilakukan karena saat ini Indonesia tengah gencar untuk menargetkan program vaksinasi Covid-19 hingga 70 persen.

Namun kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang berantusias mengikuti program vaksinasi Covid-19 tersebut tetapi belum memiliki NIK.

Baca Juga: Dani Ramdan Ungkap Program Berani, Berikut 4 Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Kamis, 5 Agustus 2021, untuk dapat mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK maka diharuskan melakukan:

- Dikoordinasi Dinas Kesehatan setempat bersama Dinas Dukcapil.

- Dilakukan di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Baca Juga: Ancam Hukum Warganya yang Tidak Ingin Divaksin, Pakistan Berhasil Capai Target Vaksinasi 1 Juta Orang Sehari

- Tujuannya agar masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

- Kebutuhan dan logistik vaksinasi dapat mengoptimalkan yang ada di lokasi atau diusulkan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai kebijakan yang berlaku.

Kriteria masyarakat yang tetap dapat vaksinasi jika belum memiliki NIK diantaranya:

- Kelompok penyandang disabilitas

Baca Juga: Jual Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu Mulai Rp15 Ribu, Pemilik Usaha Fotokopi di Bekasi Diringkus

- Masyarakat adat

- Penghuni lembaga pemasyarakatan

- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

- Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)

Baca Juga: Dituding Fasilitasi Influencer Dapat Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga, DPRD DKI Buka Suara

- Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK

Terkait hal tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x