7 Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil Menurut Surat Edaran Kemenkes

- 5 Agustus 2021, 17:44 WIB
Kemenkes umumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi agar dapat divaksin.
Kemenkes umumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi agar dapat divaksin. /Twitter/@IndonesiaBaikId



PR BEKASI - Baru-baru ini kebijakan menyebutkan bahwa ibu hamil sudah boleh untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil belum berlangsung lantaran beresiko tertular Covid-19.

Terkait ibu hamil sudah diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19 sudah diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam Surat Edaran HK.02.01/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Pada 2 Agustus 2021 yang lalu, Pemerintah Daerah sudah bisa melaksanakan pemberian vaksinasi bagi ibu hamil.

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Diberikan Vaksin Covid-19, Berikut Jenis dan Syaratnya

Vaksin Covid-19 yang bisa digunakan untuk ibu hamil yaitu Moderna, Pfizer, dan Sinovac sesuai ketersediaan.

Selain itu, pemberian vaksinasi dosis pertama untuk ibu hamil dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan.

Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi Covid-19 pun ditunda.

Untuk pemberian dosis kedua juga disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan, dan proses skrining bagi ibu hamil dan anak 12-17 tahun dilakukan secara terpisah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @IndonesiaBaikId


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x