PR BEKASI - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menilai Pimpinan KPK tidak punya niat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pegawai KPK.
Pasalnya, menurut Novel Baswedan, Pimpinan KPK telah mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Novel Baswedan juga menilai bahwa apa yang disampaikan Pimpinan KPK selama ini, tidak ada faktanya sama sekali.
"Apakah kita bisa memahami pimpinan KPK berkata jujur, ketika mengatakan bahwa benar mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK agar tidak ada yang dirugikan?," kata Novel Baswedan, Jumat, 6 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Bahwa mereka berkepentingan untuk menjaga kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," sambungnya.
Novel Baswedan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, digambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi di KPK.
"Ada permasalahan serius soal integritas, masalah manipulasi di lembaga antikorupsi, tentu aib yang besar sekali," ujar Novel Baswedan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Naik 7,07 Persen, Fadli Zon: Enak Dilihat, Tapi Tak Mewakili Kenyataan Rakyat