HRS Tak Jadi Bebas dan Jalani Penahanan Kembali, Refly Harun: Siapa yang Keluarkan Keputusan Tersebut?

- 9 Agustus 2021, 18:57 WIB
Refly Harun menanggapi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tak jadi dibebaskan dan kembali dalam masa penahanan.
Refly Harun menanggapi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tak jadi dibebaskan dan kembali dalam masa penahanan. /ANTARA/Wahyu Putro A

 

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan bahwa seharusnya pada Senin, 8 Agustus 2021, Habib Rizieq Shihab sudah dapat bebas dari penahanan.

Refly Harun menyatakan, masa penahanan Habib Rizieq sudah habis terkait kasus Petamburan dan demi hukum semestinya dibebaskan.

Namun, pihak Pengadilan masih menangguhkan pembebasan Habib Rizieq, yang disebut Refly Harun karena adanya kasus lain yang dihadapinya, yaitu Rumah Sakit Ummi.

Dalam kasus Rumah Sakit Ummi sendiri Habib Rizieq divonis selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Jaksa Penuntut 6 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Kader Partai Ummat: Semua Akan Binasa!

"Tentu saja masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengupayakan banding," katanya.

Dia mengatakan, dari awal kasus Rumah Sakit Ummi tidak ada perintah penahanannya. Sementara perintah penahanan untuk kasus Petamburan sudah selesai.

Terutama jika Jaksa Penuntut Umum tidak mengupayakan kasasi yang diberikan waktu satu minggu untuk itu.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x