"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," kata Juliari Batubara.
Diketahui, dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
JPU KPK lantas menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.***