PR BEKASI - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti dengan warna dasar putih.
Seperti diketahui sebelumnya, warna dasar pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih.
Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum.
Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Resmi Diubah Jadi Putih, Berikut Alasan dan Ketentuannya
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan direalisasikan pada tahun depan.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim.
Taslim menambahkan, aturan tersebut akan dilaksanakan bertahap setelah material lama habis terlebih dahulu.