Refly Harun Sebut Hukuman 12 Tahun Juliari Batubara Ringan: Pengadilan Kita Rajin Menyunat

- 23 Agustus 2021, 17:37 WIB
Refly Harun menyebut hukuman 12 tahun penjara Juliari Batubara atas korupsi bansos termasuk ringan.
Refly Harun menyebut hukuman 12 tahun penjara Juliari Batubara atas korupsi bansos termasuk ringan. /ANTARA/Wahyu Putro A

 

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, menanggapi hukuman yang diberikan kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Dikatakan Refly Harun bahwa hukuman yang diterima Juliari Batubara terkait korupsi bansos ini termasuk ringan.

"Ringan, karena isunya pernah hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Refly Harun pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, Juliari Batubara dikenakan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: 'Mengemis' Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Juga penggantian korupsi sebanyak Rp14 miliar, subsider 2 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Dia menyatakan 12 tahun itu memang ringan, terlebih masih belum diketahui apakah hukuman akan disunat di Pengadilan Tinggi atau tidak di Mahkamah Agung.

Sebab, dikatakan Refly, Pengadilan di Indonesia sangat rajin melakukan tindakan sunat menyunat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x