BKN Umumkan Pelaksaan SKD CPNS 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Rekomendasi Satgas Covid-19

- 24 Agustus 2021, 14:23 WIB
BKN telah mengumumkan SKD CPNS 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi satgas Covid-19.
BKN telah mengumumkan SKD CPNS 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi satgas Covid-19. /Twitter/@BKNgoid

 

PR BEKASI - Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut diumumkan BKN melalui surat Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang penyampaian jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Selanjutnya, informasi tersebut juga diumumkan melalui akun resmi BKN.

Dalam surat tersebut, sudah terpampang dengan jelas bahwa BKN menyatakan pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada tanggal 2 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Lolos CPNS 2021? Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Namun selain tanggal pelaksanaan SKD CPNS 2021, BKN juga menyampaikan syarat mengikuti ujian SKD sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19.

Berikut syarat mengikuti ujian SKD sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 24 Agustus 2021 dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x