Heboh Poster Loker Penyuluh Antikorupsi bagi Koruptor yang Korupsi di Atas Rp1 Miliar, KPK Beri Penjelasan

- 26 Agustus 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi. KPK buka suara terkait beredarnya poster lowongan kerja (loker) penyuluh antikorupsi bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi di atas Rp1 miliar.*
Ilustrasi. KPK buka suara terkait beredarnya poster lowongan kerja (loker) penyuluh antikorupsi bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi di atas Rp1 miliar.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR BEKASI – Beredar narasi yang di media sosial bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Narasi tersebut beredar berupa poster lowongan kerja yang mencatut nama dan logo KPK.

Dalam poster tersebut disebutkan syarat-syarat melamar lowongan kerja sebagai penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: KPK Kebingungan Tangkap Harun Masiku, Karyoto: Saya Sangat Nafsu Sekali Ingin Menangkap

Syarat-syarat itu antara lain, pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung Jalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.

Pelamar yang memenuhi persyaratan tersebut bisa mengirimkan berkas lamaran ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Jakarta.

Terkait hal tersebut, KPK melalui akun media sosial resminya memberikan klarifikasi.

Baca Juga: KPK Angkat Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Mardani: Kian Suram Agenda Pemberantasan Korupsi di Negeri Ini

KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi,” kata akun KPK sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @KPK_RI, Kamis, 26 Agustus 2021.

Disampaikan bahwa KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi

KPK menyebutkan bahwa setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.

Baca Juga: KPK Beri 'Gelar' Penyintas Korupsi pada Koruptor, Said Didu: Mereka Pelakunya Kok Dianggap Korban?

Untuk menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi,” ucapnya.

Masyarakat diimbau selalu waspada dan mengecek kembali informasi yang mencatut nama KPK.

Pengecekan atau konfirmasi tersebut bisa dilakukan masyarakat dengan menghubungi call center 189 atju lewat email [email protected].

Baca Juga: Heran KPK Gandeng Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, BW: yang Berjasa Jebloskan Justru Dihabisi

Beredarnya poster tersebut, tidak terlepas dari kabar yang berhembus belakangan ini.

Kabar tersebut menyebutkan bahwa KPK berencana menjadikan eks narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Selain itu, sebutan koruptor pun akan diganti menjadi penyintas korupsi.

Baca Juga: Tindakan Korektif Ombudsman Diabaikan, Novel Baswedan Nilai Pimpinan KPK Tak Perjuangkan Pegawai

Hal ini sempat mendapatkan sorotan tajam dari pegawai nonaktif KPK Novel Baswedan.

"Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi? Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?" Kata Novel Baswedan sebagaimana dikutip dari Twitter @nazaqistsha pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Pantas saja mau jadikan koruptor sbg penyuluh antikorupsi. Pegawai yg kerja baik disingkirkan,” tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x