Anggap Vonis HRS Tidak Masuk Akal, Refly Harun: Sudahlah, Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 30 Agustus 2021, 14:01 WIB
Refly Harun menyebut putusan vonis dari Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak masuk akal.
Refly Harun menyebut putusan vonis dari Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak masuk akal. /ANTARA/Wahyu Putro A

 

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi keputusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tetap memberikan hukuman 4 tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dikatakan Refly Harun, keputusan Pengadilan Negeri pada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes usap Rumah Sakit Ummi ini tidak masuk akal.

Pasalnya dalam kasus ini, dijelaskan Refly Harun, Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya mengabarkan kalau dia dalam kondisi baik-baik saja.

"Karena menghukum orang yang menyebarkan tentang kondisi badannya," katanya pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Sempat Minta Doa HRS Agar Hukuman Ringan, Syahganda Nainggolan: Saya Sangat Berutang Budi

"Dan dianggap menyebarkan berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya, melanjutkan.

Tuntutan pada HRS yang sebelumnya diancam 10 tahun dikurangi menjadi enam tahun dan akhirnya divonis menjadi empat tahun.

"Tidak masuk akal kalau dibandingkan vonis kasus-kasus lainnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x