Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Otomatis Gugur, Simak Aturan Lengkapnya

- 31 Agustus 2021, 19:47 WIB
BKN akan diskualifikasi peserta SKD CPNS 2021 yang ketahuan memalsukan tes Covid-19. Simak penjelasan lengkapnya.
BKN akan diskualifikasi peserta SKD CPNS 2021 yang ketahuan memalsukan tes Covid-19. Simak penjelasan lengkapnya. /ANTARA/HO/Pemkot Bogor

PR BEKASI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan mendiskualifikasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS 2021) yang terbukti memalsukan hasil tes Covid-19.

Hasil tes Covid-19 itu bisa berupa tes swab PCR maupun Antigen. Karena hal itu menjadi syarat wajib peserta dalam mengikuti tes SKD CPNS 2021.

"Hasil tes PCR dan Antigen menjadi syarat wajib peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS 2021) tahun ini," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: BKN Umumkan Pelaksaan SKD CPNS 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Rekomendasi Satgas Covid-19

Berikut merupakan aturan saat melaksanakan SKD CASN atau CPNS 2021:

1. Tes PCR dan Antigen wajib dipenuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS).

2. Tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca Juga: Lolos CPNS 2021? Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

3. Apabila ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan langsung dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi.

4. Peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.

5. Bila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.

Baca Juga: 7 Tips Ampuh Lolos SKD CPNS 2021 yang Perlu Kamu Pelajari dari Sekarang

Aturan itu telah menjadi penetapan BKN mengingat hingga saat ini kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

Hal itu juga untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19 yang dapat terjadi antara sesama peserta.

Untuk itu BKN mengimbau kepada peserta SKD CPNS untuk tidak memalsukan hasil tes swab PCR maupun Antigen.

Jika nantinya peserta terbukti melakukan hal tersebut, maka akan langsung dinyatakan gugur. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x