Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak KIA, Mudah dan Banyak Manfaat: Daftar Sekolah hingga Dana Bansos

- 6 September 2021, 20:37 WIB
Syarat dan cara mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib diberikan kepada anak, pahami persyaratan untuk umur 0-5 tahun dan  5-17 tahun.
Syarat dan cara mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib diberikan kepada anak, pahami persyaratan untuk umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun. /Instagram/@fathatul_khikmah

PR BEKASI - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang digunakan oleh anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 serta belum menikah untuk menikmati beragam fasilitas negara.

Sebagai seorang WNI, Pemerintah mewajibkan orang tua untuk memiliki KIA bagi anak-anaknya. Hal itu sekaligus juga untuk mendorong kemandirian anak melalui KIA.

Kartu Identitas Anak memiliki beragam manfaat yang nantinya digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, pendaftaran rekening bank hingga syarat untuk mendapatkan bantuan sosial seperti salah satunya di Jakarta.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup Download dengan Cek Menggunakan NIK KTP 

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial kepada anak-anak di ibu kota sebesar Rp300.000 per bulan dengan syarat memiliki Kartu Anak Jakarta (KAJ)

"Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Cara pengurusan KIA cukup mudah, yaitu dengan mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Membuat Watermark pada KTP untuk Cegah Penyalahgunaan, Mudah dan Cukup Gunakan HP 

"Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," lanjutnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x