PR BEKASI - Novel Baswedan menunggu jawab dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait banding administrasi pelaksanaan TWK dan nasib 57 pegawai KPK pun dipertaruhkan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan terkait permohonan Judicial Review Nomor 26. Menyatakan bahwa TWK yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah, dan nasib 57 pegawai KPK di serahkan kepada pemerintah.
Novel Baswedan, satu dari 57 pegawai KPK yang terancam dipecat mengatakan bahwa keputusan MA tersebut mengatakan nasib pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi wewenang pemerintah.
"MA telah buat putusan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi wewenang pemerintah," tutur Novel Baswedan, Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter, Jumat, 10 September 2021.
Sebelumnya Ombudsman dan Komnas HAM telah menyatakan, pelaksanaan TWK KPK mengalami sejumlah cacat administrasi. 57 pegawai KPK pun mengajukan keberatan pada Pimpinan KPK yang kemudian ditolak.
Kemudian 57 pegawai KPK mengajukan banding administrasi kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi pada bulan Juli 2021, namun hingga hari ini belum ada jawaban.
"Setelah putusan MK dan MA, juga adanya banding administrasi, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang diterima Presiden," ujar Novel Baswedan melanjutkan.