PR BEKASI - Baru-baru ini pernyataan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menarik perhatian para tokoh termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pernyataan Bamsoet tersebut terkait dengan perpanjang masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden yang sedianya akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Bamsoet menyebut jika Pemilu ditunda maka bisa-bisa gedung MPR dibakar, oleh karena itu harus ada alasan jelas untuk menundanya.
Baca Juga: Ramai Isu Penundaan Pemilu 2024 ke 2027, Titi Anggraini: Hanya Akan Membawa Negara pada Kekacauan
Menanggapi hal itu, Refly Harun memiliki pandangan tersendiri mengenai penundaan Pemilu atau perpanjang masa jabatan Presiden.
Menurut Refly Harun, tidak ada urgensi dalam memperpanjang masa jabatan dengan alasan apa pun.
"Termasuk alasan pandemi, kenapa? Karena pandemi ini bukanlah semacam angin topan atau angin puyuh," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 11 September 2021.
Jika bencana yang terjadi seperti itu, maka semua aplikasi terkait Pemilu akan bertumbangan, banyak orang berlarian atau terjadi keonaran.
Baca Juga: Usai Kalah dalam Pemilu, Benjamin Netanyahu Desak Donald Trump Serang Iran