Syarat dan Ketentuan untuk Berlibur di Ancol yang Baru Dibuka Kembali Hari Ini, Hanya yang Sudah Divaksinasi

- 14 September 2021, 15:23 WIB
Objek wisata Ancol di Jakarta kembali dibuka hari ini, Selasa, 14 September 2021. Ada sejumlah syarat dan masyarakat wajib unduh pedulilindungi.
Objek wisata Ancol di Jakarta kembali dibuka hari ini, Selasa, 14 September 2021. Ada sejumlah syarat dan masyarakat wajib unduh pedulilindungi. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Tempat Wisata di DKI Jakarta kembali dibuka mulai hari ini Selasa, 14 September 2021, salah satunya adalah Taman Impian Jaya Ancol.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @tamanimpianancol, kawasan rekreasi Ancol mulai menguji coba pembukaan beberapa unit rekreasi.

Unit rekreasi yang sudah dibuka di antaranya area pantai, Dufan (Dunia Fantasi), Pasar Seni, Allianz Ecopark, Putri Duyung Ancol, Pulau Bidadari, dan Gondola

Baca Juga: Bantah Foto Kerumunan di Ancol Hasil Dramatisir, Geisz Chalifah: Gila Banget Enggak Separah Itu 

Namun di tengah pandemi seperti ini, Ancol akan memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan jika ingin berkunjung ke destinasi wisata tersebut

Sebelum kamu datang untuk berlibur, pastikan kamu telah memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan status vaksin dengan scan QR code yang sudah disediakan dan melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Pedulilindungi.

Nantinya aplikasi PeduliLindung itu digunakan untuk mempermudah skrining 3T (testing, tracing, treatment) bagi semua pengunjung dan petugas di area Ancol Taman Impian.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x