Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean, Musni Umar Beri Dukungan: Saya pun Disebut Rektor Bodoh

- 21 September 2021, 07:38 WIB
Musni Umar mendukung langkah yang diambil Roy Suryo untuk melaporkan Ferdinand Hutahaean.
Musni Umar mendukung langkah yang diambil Roy Suryo untuk melaporkan Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@musni_umar

PR BEKASI - Langkah pakar telematika Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean mendapat dukungan berbagai pihak termasuk rektor Universitas Ibnu Chaldun.

Dalam cuitannya, Musni Umar menyatakan dukungan pada Roy Suryo terkait laporannya pada Ferdinand Hutahaean karena menyebutnya mantan menteri bodoh.

Diungkapkan Musni Umar, alasannya mendukung Roy Suryo gegara dia juga mendapat sebutan sama oleh Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Roy Suryo Salut Krisdayanti Blak-blakan soal Gaji DPR: Tiap Tahun Selalu Ada Kenaikan Jumlah

"Saya dukung mas. Saya pun disebut rektor bodoh," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @musniumar pada Selasa, 21 September 2021.

Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan akan melaporkan temuan terbarunya sekaligus ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama terkait dengan Eko Kuntadhi yang sudah dia laporkan sebelumnya.

Baca Juga: Poster 'Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar' Direbut Paksa Aparat, Roy Suryo: Ambyar

Lalu laporan selanjutnya mengenai nama asli dari terlapor kedua yang berinisial MP atau Mazdjo Pray.

Kemudian laporan baru terhadap Ferdinand Hutahaean yang disebutnya melanggar UU ITE dan KUHP.

"Hari ini saya melaporkan 3 hal sekaligus ke Polda Metro: 1. Cuitan EK yang melanggar hukum (dalam statusnya sudah terlapor)," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Keaslian 'Skandal' Foto Amanda Manopo dan Arya Saloka, Roy Suryo Beri Komentar Menohok

"2. Membongkar kedok nama asli "MP yang sebenarnya yang bersangkutan YP alias AP, terdakwa di Pengadilan Tangerang tahun 2018. 3. Cuitan FH alias SM yang melanggar UU ITE dan KUHP," sambungnya.

Sementara itu, dari lampiran yang dibagikan Roy Suryo terlihat nama asli dari Mazdjo Pray.

Ternyata sebelum sempat menjalani kasus hukum dan dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Roy Suryo Kecam Aksi TKA China Bantai dan Santap Buaya Konawe: Biadab, Sungguh Tak Bisa Ditolerir!

Pria bernama Yuari Prayanto tersebut terlibat kasus penipuan kerjasama usaha sebuah restoran terkait fasilitasnya.

Dalam kasus itu, dia dijatuhkan pidana selama dua tahun dan tiga bulan.

Di sisi lain tak sedikit netizen yang juga mendukung langkah Roy Suryo ini.

Mereka berharap kasus memang dapat ditangani dan diproses oleh pihak Kepolisian.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x