PR BEKASI - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada 8 September 2021 lalu.
Para tersangka kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan pegawai Lapas yang pada saat kejadian sedang bertugas.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, pada Senin, 20 September 2021.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kebakaran Lapas Tangerang: Penjara di Indonesia Terkenal Penuh dan Sesak
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Humas PMJ, sebelumnya pihak kepolisian sudah memeriksa 53 saksi dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kami juga sebelumnya sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S dan Y," ungkap Yusri Yunus .
Masih menurut Yusri, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Narapida Cai Chang Pan Berhasil Kabur, Kepala Lapas Tangerang Resmi Dicopot
Kemudian penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu.