Artinya, semua kendaraan dinas dengan pelat khusus berwarna hitam, akan diperlakukan sama dengan kendaraan pribadi.
“Mereka sama dengan masyarakat umum, dan angota sekarang sudah punya keberanian menindak kendaraan tersebut,” katanya.
Pelat-pelat nomor kendaraan bermotor khusus itu disinyalir banyak yang dipalsukan dan disalahgunakan.
Pemakainya menganggap, penggunaan pelat nomor khusus memberikan keistimewaan buat mereka.
Terbukti, hingga dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, sebanak 71 kendaraan ditindak karena penyalahgunaan pelat nomor khusus.
“Tidak ada pandang bulu, kita akan tindak semuanya bila memang mencurigakan kita periksa surat-suratnya,” ucap Sambodo.***