PR BEKASI – Sudah enam bulan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan, sejak 23 Maret 2021.
ETLE merupakan sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya, menggunakan kamera CCTV.
Melalui ETLE, upaya mendisiplinkan etika berkendara dilakukan tanpa bersinggungan dengan petugas.
Sehingga meminimalisir terjadinya pemerasan atau pungutan liar, yang mungkin dilakukan oknum petugas saat menilang pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NTMC Polri pada Jumat, 24 September 2021, ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni:
Melanggar rambu lintas dan marka jalan