Supaya Tidak Kaget Dapat Bukti Tilang Elektronik, Ini Cara Lakukan Pengecekan

- 24 September 2021, 15:32 WIB
Cara melakukan pengecekan pelanggaran lalu lintas dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
Cara melakukan pengecekan pelanggaran lalu lintas dalam sistem tilang elektronik atau ETLE. /NTMC Polri

Dalam penerapan ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak?

Baca Juga: Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM

Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, pengecekan tilang elektronik bisa dilakukan melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut langkah pengecekan tilang elektronik:

Log in ke https://www.etle-pmj.info/id/check-data

Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, yang tercantum pada STNK.

Lalu klik cek data.

Baca Juga: Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...

Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, akan tercantum “data waktu, lokasi, status kendaraan serta visual kendaraan”.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x