Dalam penerapan ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Lalu, bagaimana cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak?
Baca Juga: Aturan Tilang Baru bagi Pelanggar Lalu Lintas, Bakal Ada Sistem Poin Sampai Cabut SIM
Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, pengecekan tilang elektronik bisa dilakukan melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut langkah pengecekan tilang elektronik:
Log in ke https://www.etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, yang tercantum pada STNK.
Lalu klik cek data.
Baca Juga: Jangan Remehkan Sistem Poin Tilang! SIM Anda Ternyata Bisa Dicabut Jika...
Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, akan tercantum “data waktu, lokasi, status kendaraan serta visual kendaraan”.