PR BEKASI - Menko Polhukam, Mahfud MD mengeklaim permohonan Jenderal Pol Listyo Sigit dapat menjadi solusi tepat mengakhiri polemik 56 pegawai KPK.
Menurut Mahfud MD, usulan Kapolri itu bisa mengakhiri persoalan terkait 56 pegawai KPK, yang diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," katanya.
Baca Juga: 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Bambang Widjojanto: Ini Opsi atau Solusi?
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter Mahfud MD, langkah KPK melakukan TWK tidak lah salah secara hukum.
Karena telah diatur ebagaimana putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum tata negara itu juga menegaskan, sikap Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri pun juga tidak salah.
Mahfud MD merujuk pasal 3 ayat 1 PPNo. 17/2020, yang mengatur kewenangan Presiden mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
Baca Juga: 56 Pegawai Dipecat KPK Tapi Ingin Ditarik Jadi ASN oleh Kapolri, Mahfud MD Bawa-bawa Pasal