PR BEKASI – Penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu tiga bulan setelah sembuh untuk mengikuti vaksinasi.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran baru, bahwa vaksinasi bisa dilakukan terhadap penyintas Covid-19, satu bulan setelah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil te swab.
Aturan baru itu didasarkan pada hasil kajian terkini dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Setkab, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rindonuwu menjelaskan bahwa perubahan itu merupakan hal biasa.
Sebab menurutnya aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19," katanya di Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Baca Juga: WHO Umumkan Pengembangan Vaksin Penyakit Meningitis, Strategi Selamatkan 200 Ribu Nyawa per Tahun
Kajian ITAGI dilakukan sesuai dengan perkembangan vaksin Covid-19, terutama pada aspek efikasi dan keamanan.