Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport ke Luhut, Refly Harun: Saya Langsung Gak Percaya

- 2 Oktober 2021, 09:34 WIB
Refly Harun tanggapi tudingan Haris Azhar minta saham Freeport ke Luhut.
Refly Harun tanggapi tudingan Haris Azhar minta saham Freeport ke Luhut. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan tanggapan soal tudingan permintaan saham Freeport dari aktivis HAM Haris Azhar.

Sebelumnya, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menuding Haris Azhar meminta saham Freeport.

Tudingan ini disampaikan Juniver Girsang dalam acara Mata Najwa yang tayang di YouTube Najwa Shihab.

Baca Juga: Tak Ingin Muncul 'Freeport' Baru, Amien Rais: Semoga Jokowi Cs Tidak Tuli, Bisu, dan Buta

"Haris Azhar pun pernah datang ke Luhut minta saham. Coba dicek sama dia, Freeport. Apa ceritanya, tanya beliau, artinya apa," katanya.

Terkait hal tersebut, Refly Harun mengaku tidak percaya dengan tudingan Haris Azhar meminta saham Freeport.

Argumentasi Refly dilontarkan dalam kanal YouTube-nya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Putra Asli Papua Resmi Jadi Direktur Freeport, Erick Thohir Ungkap Alasan Memilih Claus Wamafma

"Begitu yang dituding Haris Azhar mau saham Freeport, wah saya langsung gak percaya. Bukan meremehkan Haris Azhar, cuma terlalu mewah minta saham freeport," tuturnya.

Refly mengungkap, pengacara memiliki dua orientasi yang berbeda yakni kelas pembela yang bayar banyak dan kelas yang membela rakyat.

Orientasi ini, tambah Refly, yang membuat Haris Azhar dianggap tidak mungkin meminta saham Freeport.

Baca Juga: Haris Azhar Ancam Balik Luhut Soal Gugatan Rp100 Miliar, Ruhut Sitompul: Dia Coba-coba Gertak Sambal Jenderal

"Karena aktivis itu kalau membela orang semangat, tapi untuk dirinya sangat membatasi diri," ujarnya.

Sementara itu, Haris Azhar sendiri telah membantah tudingan Juniver Girsang.

Haris Azhar mengungkap, kedatangannya ke Kantor Kemenko Marves adalah untuk membantu Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat sekitar wilayah tambang Freeport.

Baca Juga: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp100 Miliar, Rocky Gerung: Pasti Luhut Dalam Keadaan Terdesak

Menurut Refly, konteks kedatangan Haris Azhar ini adalah bagian dari advokasi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai permintaan pribadi.

"Tapi kalau konteksnya dia memperjuangkan hak  masyarakat adat, itu bagian dari advokasi. Jadi, saham itu bukan untuk diri pribadinya, melainkan untuk masyarakat adat," ucapnya.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Alasan Hilangnya Diorama G30S PKI di Museum Kostrad: Ada 3 Sosok Tak Disukai Pemerintah

Untuk informasi tambahan, perseteruan keduanya dimulai dari somasi yang dilayangkan Luhut kepada Haris Azhar.

Luhut melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulida.

Dalam somasinya itu, Luhut meminta penjelasan dan permintaan maaf keduanya soal tuduhan dugaan perannya dalam operasi militer di Papua.

Baca Juga: Komentari Permintaan Maaf Deddy Corbuzier Soal Santri Tutup Telinga, Refly Harun: Harus Jadi Pembelajaran

Somasi tersebut berakhir pada Selasa, 7 September 2021. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut akan melaporkan keduanya bila tak menjawab somasi.

Kini, laporan Luhut terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x